berdasarkan peraturan yang ada pemberlakukan libur pada bulan ramadhan ini adalah h min 1 sebelum puasa hingga h plus 1 sesudah puasa serta h min 1 sebelum lebaran serta h plus 1 sesudah lebaran namun yang terjadi adalah dinas pendidikan provinsi kalimantan tengah justru meliburkan siswa sekolah selama sebulan penuh. ironisnya tidak semua sekolah yang ada di kalteng meliburkan siswanya selama sebulan hal ini selain menimbulkan kecemburuan diantara sesama pelajar juga mengakibatkan sejumlah sekolah yang meliburkan siswanya tertinggal kurikulum dibanding sekolah yang tidak meliburkan siswanya
Tags: peraturan